Seiring berjalannya waktu, pembangunan oleh PT Belitung Inti Permai mangkrak. Perjanjian pun bubar. Celakanya, Pemkab Belitung tidak saja mendapatkan kembali tanah yang 4 hektar, namun juga mengklaim tanah milik H. Eddy Sofyan seluas kurang lebih 2 hektar yang jelas-jelas bukan merupakan aset Pemkab.
“Tanah tersebut diluar tanah dalam perjanjan yang 11 hektar, tapi masih satu hamparan. Diduga ada permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, tiba-tiba tanah 2 hektar milik H. Eddy Sofyan diakui milik Pemkab dan terbitlah surat-suratnya,” pungkasnya.(lkf)
Load more