ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Sumber :
  • Pixabay

PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan Eddy Sofyan Terhadap BPN Belitung

PTUN Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor BPN Kabupaten Belitung, Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung dan PT Belitung Inti Permai, dalam kasus administrasi lahan milik penggugat yang diproses tanpa melalui prosedur yang sebenarnya.

Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP ini diucapkan pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu, dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim oleh Fitri Wahyuningtyas selaku Hakim Ketua Majelis dan Ryan Surya Pradhana serta Febriansyah Rozarius selaku Hakim Anggota.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan eksepsi tergugat, eksepsi tergugat II intervensi I, dan eksepsi tergugat II intervensi II tidak diterima,” demikian keterangan yang diterima awak media, Sabtu (22/3/2025).

Selanjutnya PTUN Pangkal Pinang menyatakan batal, Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003/Belitung Tanggal 20 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor: 01/Belitung/2010 tanggal 9 April 2010 seluas 121.700 m2 atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.tvonenews

Dibatalkan pula Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00042/Keciput Tanggal 29 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor 07/Keciput/2010 Tanggal 22 April 2010 seluas 78.900 m2 atas nama PT Belitung Inti Permai sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.

Baca Juga

PTUN Pangkal Pinang juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003/Belitung Tanggal 20 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor: 01/Belitung/2010 tanggal 9 April 2010 seluas 121.700 m2 atas nama Pemerintah Kabupaten sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.

Termasuk sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00042/Keciput Tanggal 29 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor 07/Keciput/2010 Tanggal 22 April 2010 seluas 78.900 m2 atas nama PT Belitung Inti Permai sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.

Bahkan PTUN Pangkal Pinang menghukum tergugat, tergugat II intervensi I dan tergugat II intervensi II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 17.285.000.

Atas putusan tersebut Kuasa Hukum H. Eddy Sofyan, Firman Raharja mengatakan bahwa putusan sudah tepat dan benar, memenuhi rasa keadilan bagi penggugat dalam hal ini H. Eddy Sofyan.

“Karena tanah milik H. Eddy Sofyan seluas lebih kurang 2 (dua) hektar tidak termasuk yang diperjanjikan dengan Pemkab Belitung dan seluruh alas hak atas tanah tersebut masih ada di H. Eddy Sofyan,” ujar Firman.

Menurutnya, tanah milik H. Eddy Sofyan resmi diperoleh dengan cara membeli pada tahun 1991 sedangkan perjanjian tersebut dibuat pada tahun 1990.

“Bahwa pada saat pemeriksaan setempat diakui oleh pihak tergugat (BPN), tergugat II intervensi I (Pemkab Belitung) dan tergugat II intervensi II (PT Belitung Inti Permai), bahwa benar tanah milik Eddy Sofyan masuk didalam Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT. Belitung Inti Permai,” ucapnya.

Idealnya, lanjut Firman, BPN dan Pemkab Belitung segera menjalankan putusan PTUN Pangkal Pinang dengan membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 00003/Belitung atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 42/Keciput atas nama PT Belitung Inti Permai.

“Lalu menyerahkan tanah seluas lebih kurang 2 (dua) hektar kepada H. Eddy Sofyan sebagaimana isi putusan PTUN Pangkal Pinang,” tegas Firman.

Ditambahkan, atas peristiwa ini Pemkab Belitung secara langsung ikut menghambat investasi pariwisata di Kabupaten Belitung. Terlebih saat ini pengelolaan yang dilakukan oleh PT Belitung Inti Permai tidak berjalan sesuai dengan diperjanjikan (mangkrak).

“Bangunan yang ada cuma berupa pondasi dan sudah sepatutnya melihat kondisi itu Pemkab Belitung seharusnya membatalkan perjanjian tersebut dan mengembalikan hak atas tanah kepada pemiliknya,” paparnya.

“Dalam hal ini Pemkab Belitung telah mengambil haknya berupa bidang tanah dengan luas lebih kurang 4 (empat) hektar, akan tetapi tanah milik H. Eddy Sofyan ikut diambil dan sampai saat ini belum dikembalikan,” sambung Firman.

Ke depan pihaknya berharap BPN Kabupaten Belitung lebih teliti, transparan dan benar-benar sesuai dengan proses yang sebenarnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat dari terbitnya suatu sertifikat Kepemilikan.

“Terutama atas terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003/Belitung atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 42/Keciput atas nama PT Belitung Inti Permai,” tandasnya. 

Seperti diketaui, permasalahan bermula dari kerjasama Pemkab Belitung dengan H. Eddy Sofyan diatas lahan seluas kurang lebih 11 hektar di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Belitung. Dalam perjanjian, 4 hektar lahan milik Pemkab dan 7 hektar milik H. Eddy Sofyan. Dilahan tersebut akan dibangun tempat wisata dengan PT Belitung Inti Permai sebagai pelaksana pembangunan.

Seiring berjalannya waktu, pembangunan oleh PT Belitung Inti Permai mangkrak. Perjanjian pun bubar. Celakanya, Pemkab Belitung tidak saja mendapatkan kembali tanah yang 4 hektar, namun juga mengklaim tanah milik H. Eddy Sofyan seluas kurang lebih 2 hektar yang jelas-jelas bukan merupakan aset Pemkab.

“Tanah tersebut diluar tanah dalam perjanjan yang 11 hektar, tapi masih satu hamparan. Diduga ada permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, tiba-tiba tanah 2 hektar milik H. Eddy Sofyan diakui milik Pemkab dan terbitlah surat-suratnya,” pungkasnya.(lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiga Wisatawan Tewas Tenggelam di Muara Pantai Soge Pacitan

Tiga Wisatawan Tewas Tenggelam di Muara Pantai Soge Pacitan

Libur lebaran, peristiwa tragis menyelimuti kunjungan wisata di Sungai Soge, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.
Niat Bayar Utang Puasa Digabung Niat Puasa Syawal, Memangnya Sah? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Ternyata...

Niat Bayar Utang Puasa Digabung Niat Puasa Syawal, Memangnya Sah? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Ternyata...

Apa hukumnya niat puasa qadha sekaligus puasa syawal? Apakah boleh gabungkan niat bayar utang puasa dengan puasa syawal? Buya Yahya terangkan soal puasa syawal.
Kening Seksi, Polaroid, dan Gitar Baru: Fanmeeting Yoo Yeon Seok di Jakarta Bikin Baper Total!

Kening Seksi, Polaroid, dan Gitar Baru: Fanmeeting Yoo Yeon Seok di Jakarta Bikin Baper Total!

Fanmeeting Yoo Yeon Seok di Jakarta penuh momen manis, dari cerita syuting Argan, polaroid bareng Heejoo, hingga lagu live dan "kening seksi" yang ikonik!
Usut Tewasnya Jurnalis Media Online di Jakbar, Polisi Periksa Pihak Hotel Hingga Pengurus RT

Usut Tewasnya Jurnalis Media Online di Jakbar, Polisi Periksa Pihak Hotel Hingga Pengurus RT

Polisi masih mengusut kasus tewasnya jurnalis berinisial SW (33) di sebuah hotel, wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/4) malam. 
Ada Penyesalan Terbesar Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-17, Pengamat Beberkan Situasinya

Ada Penyesalan Terbesar Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-17, Pengamat Beberkan Situasinya

Pengamat sepak bola, Muhammad Kusnaeni menilai Timnas Indonesia U-17 mampu membuktikan diri soal potensi pemain hebat masa depan.
Thom Haye Ingin Pakai Jersey Timnas Indonesiaa Versi Long Sleve Seperti Ole Romeny: Niatnya Skena Tapi Sumuk

Thom Haye Ingin Pakai Jersey Timnas Indonesiaa Versi Long Sleve Seperti Ole Romeny: Niatnya Skena Tapi Sumuk

Thom Haye baru saja menyelesaikan tugas negara dengan tampil di dua pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada Maret 2025 lalu. 

Trending

Sejarah Terulang, Penalti Menit Akhir Bawa Timnas Indonesia U-17 Kalahkan Negara Asal Shin Tae-yong di Piala Asia U-17

Sejarah Terulang, Penalti Menit Akhir Bawa Timnas Indonesia U-17 Kalahkan Negara Asal Shin Tae-yong di Piala Asia U-17

Timnas Indonesia U-17 meraih poin penuh dalam pertandingan perdana Grup C Piala Asia U-17 2025 Arab Saudi.
Media Vietnam Gempar Timnas Indonesia Permalukan Negara Shin Tae-yong di Piala Asia U-17

Media Vietnam Gempar Timnas Indonesia Permalukan Negara Shin Tae-yong di Piala Asia U-17

Timnas Indonesia U-17 benar-benar mengejutkan Piala Asia U-17 seusai mengalahkan Korea Selatan 1-0 di Stadion Prince Abdullah Al Faisal, Jeddah, Arab Saudi, Jumat (4/4/2025).
Selamat Tinggal China dan Bahrain, Timnas Indonesia Bisa Lolos Duluan ke Piala Dunia 2026 gara-gara...

Selamat Tinggal China dan Bahrain, Timnas Indonesia Bisa Lolos Duluan ke Piala Dunia 2026 gara-gara...

Peluang Timnas Indonesia asuhan Patrick Kluivert menuju Piala Dunia 2026 masih terbuka lebar. Timnas Indonesia bisa ucapkan selamat tinggal ke Bahrain dan China
Bukan Cuma Yeum Hye-seon dan Noh Ran, Ko Hee-jin Bilang Megawati Hangestri Main Sambil Menahan Rasa Sakit pada...

Bukan Cuma Yeum Hye-seon dan Noh Ran, Ko Hee-jin Bilang Megawati Hangestri Main Sambil Menahan Rasa Sakit pada...

Red Sparks berhasil meraih kemenangan berharga di pertandingan ketiga partai final Liga Voli Korea 2024/2025 menghadapi Pink Spiders.
Media Malaysia Terkaget-kaget Lihat Timnas Indonesia U-17 Lindas Korea Selatan: Kejutan yang Tak Disangka-sangka 

Media Malaysia Terkaget-kaget Lihat Timnas Indonesia U-17 Lindas Korea Selatan: Kejutan yang Tak Disangka-sangka 

Media Malaysia terkejut melihat Timnas Indonesia U-17 sukses menaklukkan Korea Selatan di Piala Asia U-17 2025.
Reaksi Suporter Timnas Indonesia Lihat Evandra Florasta Bawa Tim Nova Arianto Permalukan Korea Selatan, Kevin Diks Dibawa-bawa

Reaksi Suporter Timnas Indonesia Lihat Evandra Florasta Bawa Tim Nova Arianto Permalukan Korea Selatan, Kevin Diks Dibawa-bawa

Para suporter Timnas Indonesia bereaksi setelah Evandra Florasta berhasil membantu tim U-17 mengalahkan Korea Selatan pada laga pertama di Piala Asia U-17 2025.
Media Korea Selatan Tak Habis Pikir Negaranya Dipermak Timnas Indonesia U-17 hingga Terancam Tersingkir dari Piala Asia U-17 2025

Media Korea Selatan Tak Habis Pikir Negaranya Dipermak Timnas Indonesia U-17 hingga Terancam Tersingkir dari Piala Asia U-17 2025

Media Korea Selatan tak menyangka negaranya kalah dari Timnas Indonesia U-17 hingga terancam tersingkir dari Piala Asia U-17 2025.
Selengkapnya

Viral