“Saya mengalami sendiri bagaimana beratnya memperjuangkan kebebasan sipil di masa lalu. Tidak boleh kita biarkan semangat reformasi itu dikhianati oleh tindakan-tindakan teror seperti ini. Demokrasi tidak boleh tunduk pada ketakutan,” tegasnya.
Pergerakan Advokat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, serius, dan transparan dalam mengusut kasus ini.
“Kepolisian harus menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi jurnalis. Kita tidak bisa membiarkan pelaku teror merasa aman. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” kata Heroe.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan negara menangani kasus ini secara tegas akan berdampak luas. “Hari ini yang diteror adalah jurnalis. Tapi jika dibiarkan, bisa jadi ke depan yang diteror adalah pengacara, akademisi, atau siapa saja yang menyuarakan kritik. Ini harus dihentikan sekarang juga,” tambahnya.
Pergerakan Advokat Indonesia menyatakan solidaritas penuh kepada redaksi Tempo, jurnalis Francisca Christy Rosana, dan seluruh pekerja media yang tetap teguh menjalankan tugas jurnalistik di tengah tekanan dan ancaman.
"Dalam negara hukum, tidak boleh ada tempat bagi teror. Demokrasi harus dijaga, dan kebebasan pers adalah garis pertahanannya yang utama," ucap Heroe Waskito. (ebs)
Load more