Kemudian Susatyo mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap modus baru peredaran narkoba yang menyasar anak-anak muda melalui produk yang tampak biasa seperti vape.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang menyasar generasi muda dengan kemasan yang tampak 'modis' dan tidak mencurigakan," ucap Roby.
Kemudian Roby menyebutkan saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
“Petugas masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika berbentuk cairan vape tersebut,” jelas Roby. (ars/raa)
Load more