Dalam pemeriksaan polisi, SY mengembalikan Hp dan uang tersebut. Namun, ia tetap dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Menyikapi hal itu, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil membenarkan bahwa Polsek Ciputat Timur sedang menangani perkara penggelapan yang dilaporkan seseorang berinisial PT dengan terlapor SY.
"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan didapatkan alat bukti yang cukup sehingga penyidik Polsek Ciputat Timur meningkatkan status terlapor Saudari SY sebagai tersangka," katanya, Sabtu, (22/3/2025).
Atas kasus tersebut, SY dilakukan penahanan sejak Rabu (19/3). Ia ditahan di Rutan Polres Tangsel.
Namun, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu dikabulkan penyidik Polsek Ciputat Timur pada Jumat (21/3).
"Untuk saat ini tersangka Saudari SY sudah berkumpul kembali dengan keluarganya," bebernya.
Kasus ini juga menjadi perhatian Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang. Ia meminta penyidik profesional menangani kasus tersebut.
Load more