Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menginformasikan bahwa aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat saat masa mudik Lebaran 2025 hanya bersifat imbauan.
Agus menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan agar pemudik menyesuaikan waktu keberangkatannya dengan pelat nomor kendaraan mereka.
“Ganjil-genap itu sifatnya imbauan. Jadi, diharapkan silakan pemudik bisa mengatur tanggal keberangkatan dengan nomor polisi untuk mencegah supaya nanti terurai,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (24/3).
“Penindakan pelanggarannya menggunakan ETLE statis,” kata Raden.
Bagi kendaraan yang melanggar, kata dia, akan dialihkan ke jalur arteri.
“Bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak diberlakukan ganjil-genap karena pemberlakuan aturan itu, ‘kan, hanya pada penggal jalan-jalan tertentu,” ujarnya.
Load more