Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyinggung terkait lemahnya aparat penegak hukum (APH) dalam mengurus surat menyurat perkara.
Hal ini disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita boleh bilang APH kita lemah sekali dalam administrasi surat menyurat, mulai dari surat panggilan kemudian surat perintah-surat perintah kaitannya dalam upaya paksa, lalu kemudian surat pemberitahuan hasil perkembangan perkara SP2HP dan segala macamnya,” kata Julius di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, masyarakat menjadi tidak mengetahui sudah di tahap mana proses perkara tersebut. Selain itu, dia menyebut surat-surat dari APH juga banyak yang telat diberikan atau baru diberikan setelah diminta.
Padahal, kata Julius, surat tersebut berkaitan dengan penyampaian informasi perkara dan informasi hak kepada seseorang yang berhadapan dengan hukum.
“Hak seseorang yang menghadapi proses penyidikan tentu berbeda dengan penyelidikan. Dalam penydikan bisa status tersangka dan yang lain dan tentu berbeda situasinya apabila dia masih dalam konteks penyelidikan,” tegas dia. (saa/iwh)
Load more