Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak ada pengurangan wewenang kejaksaan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini menanggapi soal beredarnya draf RUU KUHAP Pasal 6 yang mengatakan jaksa tidak lagi menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, hanya menjadi penyidik Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ada yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor karena pasal 6,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
“Penjelasannya pasal 6 itu menyebutkan bahwa yang disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat,” tambah dia.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa jaksa tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara tipikor.
“Nah, kami perlu luruskan, kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” tegas Habiburokhman.
“Karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, di contohnya juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat. Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” tambahnya. (saa/iwh)
Load more