Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kasus penghinaan presiden tetap bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Hal ini menanggapi soal kekeliruan informasi terkait draf revisi KUHAP yang menyatakan bahwa kasus penghinaan presiden tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Habiburokhman menegaskan bahwa kasus tersebut tetap bisa diselesaikan lewat restorative justice. Aturan ini juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk menjelaskan soal Pasal 77 di draft KUHAP, di mana tercantum pasal penghinaan presiden adalah pasal yang dikecualikan, pasal penghinaan presiden itu kan ada di KUHP,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
“Nah, itu adalah tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian dengan restorative justice,” sambungnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa semua anggota Komisi III DPR sudah sepakat agar perkara penghinaan presiden dapat diselesaikan lewat restorative justice.
“Yang benar adalah justru pasal penghinaan presiden memang harus bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Jadi di Pasal 77 itu rumusannya diubah, yang benar adalah tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan presiden di KUHP,” kata Habiburokhman. (saa/muu)
Load more