Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, warga Belu Nusa Tenggara Timur, NTT, dikejutkan dengan terungkapnya kisah miris remaja 16 tahun EVM (16), yang digilir 7 pemuda di rumah dinas polisi (Rumdis Polisi).
Sontak, insiden keji ini menuai kutukan dari warga setempat.
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Belu Nusa Tenggara Timur menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian yang menimpa EVM (16), itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 3, Kelurahan Kota Atambua pada Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio R Panggabean jelaskan, bahwa pelaku secara bergantian melakukan rudapkasa terhadap korban dari Pukul 01.30 WITA sampai Pukul 03.00 WITA.
Korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan Nomor LP: 62/III/SPKT/2025/Polres Belu.
Lanjutnya menjelaskan, pihaknya telah menangkap dan menahan 6 dari 7 orang pelaku. Sedangkan 1 orang tersangka yang berjuluk Kapten Paul (25) melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi.
Load more