Terdapat oknum ormas yang tak disebutkan namanya oleh polisi melakukan hal itu.
"Aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, Kamis (20/3/2025) lalu.
Martuasah pun meminta agar para pengusaha tidak memberikan THR kepada ormas yang memaksa.
Dia menyarankan agar pengusaha itu melaporkannya langsung ke polisi apabila mendapat pemerasan dari oknum ormas.
Kasus lainnya terjadi di Bekasi. Kali ini bukan oknum ormas, melainkan seorang pria berinisial S atau yang viral dengan sebutan “Jagoan Cikiwul”.
Dia sampai-sampai ditangkap polisi lantaran diduga memeras sambil mengancam terkait THR di Bantar Gebang.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan kejadian ini berawal saat S meminta tindak lanjut proposal terkait pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3/2025) lalu.
Load more