Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menyetujui usulan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) bahwa profesi pengacara atau advokat tidak dapat dituntut dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi sikap Komisi III DPR.
Dalam RUU KUHAP, advokat diusulkan untuk memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dituntut baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Dia menjelaskan hak imunitas untuk advokat berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan etiket baik dan sesuai dengan ketentuan UU.
Menurutnya, hal ini merupakan kabar baik bagi para advokat sehingga tidak ada kecemasan dalam membela kliennya.
Load more