Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus tiga polisi tewas ditembak usai gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka.
Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 23 Maret 2025 lalu.
"Pada tanggal 23 Maret 2025, Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara untuk penyidikan dan penahanan sementara, sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Eka, dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Setelah ada penetapan tersebut, akhirnya dibentuk tim supervisi dan percepatan untuk menyelidik kasus tiga polisi tewas ditembak itu.
Pada tanggal 24 Maret 2025, tim tersebut kemudian membedah permasalahan terkait kasus penembakan tersebut.
Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengetahui kasus ini lebih dalam.
Adapun dua tersangka dari oknum TNI adalah Kopda B yang dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
Load more