Jakarta, tvOnenews.com - Dua dari tiga prajurit TNI AL yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM54 tol Tangerang-Merak divonis pidana penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Hakim menyebut, bahwa dua terdakwa yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa 1 Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dengan pindana pokok penjara seumur hidup, dan terdakwa 2 Sertu Akbar Adli dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” ucap Hakim.
Hakim menerangkan, bahwa pidana tambahan bagi Bambang Apri dan Akbar Adli yakni dipecat dari dinas Militer TNI AL.
Sementara itu terdakwa 3 Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia diyakini terlibat dalam penadahan mobil.
Load more