Kasus ini bermula saat Niko Al Hakim atau Okin membongkar tabiat buruk rekan bisnisnya dalam bisnis Ngikan Yuk.
Mantan suami Rachel Vennya itu menjelaskan bahwa sejak akhir tahun 2021 sulit sekali bagi sang partner bisnis untuk memberinya rekening koran.
"Sebagai sesama pemegang saham, minta rekening koran aja susahnya minta ampun. Sampe lewat somasi 1,2,3 sampe akhirnya bikin LP di Bareskrim atas dasar TPPU," ungkap Okin di akun Instagram-nya, dikutip dari artikel tvOnenews.com.
Partner bisnis tersebut sempat memohon-mohon agar Okin mencabut laporannya di kepolisian.
"Tau sekarang apa? sekarang die malah gugat gue perdata dengan dalih gue enggak punya saham," katanya. (raa)
Load more