“Kewajiban ini telah diamanatkan oleh Putusan MK No. 91 serta diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, Ibnu menerangkan bahwa salah satu aspek perubahan dalam UU TNI memang merupakan tindak lanjut atas Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memerintahkan penyesuaian usia pensiun.
Namun, menurutnya dengan pengesahan RUU TNI ini menimbulkan persoalan lain dengan adanya ketentuan tentang perluasan penempatan militer aktif yang berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil.
“Masalah yang mendasar dari revisi UU TNI ini juga dimaksudkan sebagai pembenaran secara legalitas atas berbagai tindakan perluasan militer aktif yang menjabat dalam jabatan sipil yang telah ada sebelumnya (ex factum). Ini jelas persoalan mendasar dalam negara hukum kita,” kataya.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan jika perluasan tersebut tetap dilakukan maka revisi terhadap UU Peradilan Militer juga perlu dilakukan dengan menegaskan batas yurisdiksi peradilan militer.
Langkah itu diperlukan agar tidak mencakup anggota militer yang menduduki posisi-posisi baru sebagaimana diatur dalam revisi UU TNI serta memastikan perkara diproses melalui peradilan umum.
Di sisi lain, Ibnu menjelaskan tak bisa dinilai sepenuhnya pengesahan UU TNI itu tak seperti masa orde baru.
Load more