Jakarta, tvOnenews.com - Buntut UU TNI disahkan, mencuat seruan mogok bayar pajak. Sontak hal itu langsung ditanggapi Ditjen Pajak (DJP).
Dalam hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan setiap wajib pajak tetap harus melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Terlebih, dalam periode penyampaian SPT Tahunan seperti saat ini.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," bebernya, Selasa (25/3/2025).
Lanjutnya menjelaskan, pembayaran pajak menjadi bentuk gotong royong dalam pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, uang pajak yang dibayarkan tersebut juga akan kembali ke masyarakat.
Manfaat uang pajak antara lain dapat dirasakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan layanan publik, serta program pengembangan kualitas hidup primer masyarakat seperti pemberian berbagai bantuan sosial.
"Masyarakat juga harus turut mengawasi penggunaan APBN di setiap tingkatan untuk memastikan pajak bermanfaat bagi semua," bebernya.
Load more