Korban saat itu lagi-lagi menolak ajakan tersangka, namun diancam nilai mata pelajarannya tidak akan diperbaiki jika keinginan tersangka tidak dipenuhi, sehingga korban terpaksa harus pasrah mengikuti keinginan tersangka.
Ia mengatakan sebenarnya keluarga korban sendiri menginginkan masalah ini tidak tersebar luas, akan tetapi pada saat kejadian, ada beberapa guru yang melihat secara langsung dan mencurigai aktivitas tersangka dan korban di dalam ruang OSIS, sehingga pihak sekolah melakukan klarifikasi terhadap keduanya.
Atas perbuatannya tersebut kata Supriantoro, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (a) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kepercayaan dan posisi untuk melakukan tindakan seksual yang melanggar hukum.
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta, dan Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya. (ant/aag)
Load more