"Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," tambah dia.
Berkaitan dengan rangkaian kasus suap Harun Masiku, Hasto telah didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi.
Menurut KPK, Hasto merintangi penyidikan dengan cara menyuruh Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air.
Hal itu dilakukan usai kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan. (ant/iwh)
Load more