Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah untuk menjadi saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harum Masiku dan Donny Tri Istiqomah," kata Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Adapun pemanggilan terhadap dirinya itu dilakukan pada Kamis ini, pukul 10.00 WIB.
"Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut," kata dia lagi.
Febri menjelaskan, ia akan penuhi panggilan dari penyidik KPK usai menjalani sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor hari ini.
Adapun agenda sidang Hasto hari ini adlaah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota keberatan atau eksepsi dari tersangka.
Saat ini, Febri Diansyah adalah salah satu angogta tim hukum dari Hasto.
"Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," tambah dia.
Berkaitan dengan rangkaian kasus suap Harun Masiku, Hasto telah didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi.
Menurut KPK, Hasto merintangi penyidikan dengan cara menyuruh Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air.
Hal itu dilakukan usai kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan. (ant/iwh)
Load more