Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia (Ditjen AHU Kemenhum) secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada Partai Gema sebagai partai politik berbadan hukum.
Penyerahan diterima langsung oleh Sekjen Partai Gema Bangsa Muhammad Sopiyan didampingi selaku Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Abd. Khaliq Ahmad.
"Saya mengucapkan terima kasih dan bersyukur kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia yang sangat progresif dan bekerja keras membantu terbitnya SK Badan Hukum Partai Gema Bangsa," kata Sopiyan kepada awak media, Jakarta, Kamis (27/03/25).
Sopiyan menuturkan Partai Gema Bangsa hadir dengan gagasan Indonesia Reborn, Indonesia Mandiri yang menjadi corak dan identitas kehadiran partai ini terhadap dinamika politik dan kebangsaan.
"Partai Gema Bangsa hadir sebagai katalis serta amplifikasi pondasi kemajuan seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.
Sementara, Khaliq menyatakan partai ini akan menjadi partai yang sangat menarik untuk didiami oleh politisi dan aktivis organisasi karena mengusung tema Desentralisasi.
"Jadi pengurus di daerah memiliki otonom sendiri menentukan partai Gema Bangsa Bangsa di daerahnya masing-masing," ujar Khaliq.
Load more