Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus untuk narapidana alias napi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.
Pemberian remisi khusus dan PMP diberikan langsung secara simbolis oleh Menteri Imipas Agus Andrianto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (28/3/2025).
Agus menegaskan pemberian remisi dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
“Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
“Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” tambahnya.
Adapun rinciannya adalah 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi.
Load more