Jakarta, tvOnenews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan flexible working arrangement (FWA) tanggal 8 April 2025. Semuanya demi mengurai kepadatan arus balik masa libur Idul Fitri 1446 H dan Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya pada SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Load more