Jakarta - Polisi mengungkap cara penipuan yang dilakukan oleh Crazy Rich Doni Salmanan dalam meraup uang miliaran rupiah melalui Website Quotex.
"Tersangka DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video di chanel YouTube kingsalaman yang berisi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (15/3/2022).
"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di website Quotex," ujar Asep.
Selain itu, video yang diunggahnya di akun YouTube King Salamanan tersebut juga merupakan suatu flexing, yakni suatu strategi marketing dengan cara memamerkan kekayaan.
Namun pada kenyatannya, Doni Salmanan tidaklah pernah bermain trading di website Quotex, ia hanyalah seorang afiliator yang mendapatkan keuntungan dari permainan para member yang diajaknya untuk bergabung.
"Namun demikian, kenyataannya tersagka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member yang ikut bergabung bermain trading valuta asing di website Quotex," jelas Asep.
Atas perbuatannya, Doni kini telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terhitung sejak Rabu (9/3/2022).put
Load more