Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem ganjil genap terhadap kendaraan pribadi pada besok Selasa (8/4).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (7/4).
"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali," kata Syafrin Liputo.
Hal itu sudah berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kemudian, juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditiadakan pada 30 Maret 2025 dan 6 April 2025 juga akan kembali diterapkan pada 13 April 2025.
Load more