Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan naskah Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) segera disahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Tinggal diundangkan saja,” kata Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Dia menyebut naskah RUU TNI juga sudah ada di meja kerja Prabowo dan tinggal menunggu ditandatangani. Prasetyo menuturkan Prabowo juga tidak mempermasalahkan perubahan pasal-pasal pada RUU tersebut.
“Sudah, enggak ada masalah,” tegasnya.
RUU TNI sendiri telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (21/3/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ada empat pasal yang diubah yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pada Pasal 47, jumlah TNI aktif yang dapat bertugas di K/L bertambah dari 10 menjadi 14 K/L.
“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Load more