Jakarta - Kasus investasi Bodong yang dilakukan Doni Salmanan menyeret nama sejumlah publik figur, sebut saja Reza Arap, Arif Muhammad, Atta Halilintas dan sejumlah publik figur lainya.
“Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” kata Reza.
Selain Reza Arap dan Arief Muhammad, Youtuber Atta Halilintar diduga pernah mendapat kado berupa tas merk ternama dari Doni Salmanan.
Guna mendalami tindak pidana yang dilakukan Doni salmanan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun akan terus memanggil sejumlah publik figur yang pernah menerima hadiah atau sejumlah uang dari tersangka Doni salmanan.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ant/mii)
Load more