LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy saat jalani sidang tuntutan di PN Jombang
Sumber :
  • Umar Sanusi

Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara karena Dianggap Lalai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:52 WIB

Jombang, Jawa Timur - Sidang lanjutan perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri "Bibi" Andriansyah kembali digelar Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur Kamis (17/3/2022) siang. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Pembacaan tuntutan tersebut disampai JPU Adi Prasetyo.

Adi Prasetyo membacakan pokok-pokok dalam tuntutan tersebut. Mulai dari keterangan saksi yang dihadirkan, hingga fakta-fakta persidangan. Menurut JPU, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut terpenuhi," kata Adi Prasetyo, "yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Serta setiap orang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka. Unsur-unsur yang ada dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa." 

Berdasarkan uraian di atas, lanjut JPU, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009. Sehingga JPU minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Juga :

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," kata Adi Prasetyo.

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa Tubagus Joddy tidak tampak terjadi perubahan ekspresi di wajahnya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi. Hasilnya, kuasa hukum akan menyusun pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada persidangan Kamis pekan depan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tembak Tembak Dor Dor Dor! Bombardir AI Peppers dengan 58 Poin, Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic Siap Bawa Sejarah Baru Bagi Red Sparks

Tembak Tembak Dor Dor Dor! Bombardir AI Peppers dengan 58 Poin, Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic Siap Bawa Sejarah Baru Bagi Red Sparks

Tampil sebagai tim tamu, Red Sparks berhasil menaklukan AI Peppers dengan skor 3-2 (25-18, 21-25, 19-25, 25-19, 8-7). 
Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Pelatih Singapura Tsutomu Ogura memberi tanggapan seusai pertandingan melawan Vietnam di leg pertama semifinal Piala AFF 2024. Dia menyoroti keputusan wasit....
Mengganti Doa Qunut dengan Rabbana Atina Fiddunya, Apakah Boleh dalam Islam? Tegas Buya Yahya Sebut Hukumnya...

Mengganti Doa Qunut dengan Rabbana Atina Fiddunya, Apakah Boleh dalam Islam? Tegas Buya Yahya Sebut Hukumnya...

Pendakwah Indonesia, Buya Yahya menjelaskan boleh atau tidak membaca doa rabbana atina fiddunya untuk gantikan doa qunut. Sebab memungkinkan seseorang lupa atau
Ramainya Mecuat Kasus Korupsi, Uskup Jakarta: Jadi Alat untuk Membunuh

Ramainya Mecuat Kasus Korupsi, Uskup Jakarta: Jadi Alat untuk Membunuh

Ramainya kasus korupsi mencuat di media massa ternyata begitu menyita perhatian publik hingga tokoh agama, yakni Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo
Pep Guardiola Tak Bisa Berbuat Banyak, Man City Kembali Gagal ke Jalur Kemenangan di Liga Inggris

Pep Guardiola Tak Bisa Berbuat Banyak, Man City Kembali Gagal ke Jalur Kemenangan di Liga Inggris

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola tak bisa mempertahankan skuad asuhannya meraih kemenangan di Liga Inggris seusai bersua Everton.
Thailand Gunakan Timnas Indonesia Sebagai Acuan Kalahkan Filipina di Piala AFF 2024

Thailand Gunakan Timnas Indonesia Sebagai Acuan Kalahkan Filipina di Piala AFF 2024

Tampil sebagai juara Grup A, Thailand akan menantang Filipina di babak semifinal Piala AFF 2024 di Stadion Rizal Memorial, Manila, Jumat (27/11/2024).
Trending
Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Terbaru, Sarwendah mengungkapkan sifat asli Boy William yang mungkin belum banyak diketahui publik. Penasaran seperti apa? Scroll untuk tahu jawabannya.
Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Asisten Pelatih Pink Spiders, Daniele Turino terbukti bersalah atas tindakan tercela pada pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin. 
Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue Cuma Minta…

Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue Cuma Minta…

Ruben Onsu ternyata sempat kesal saat mengetahui kedekatan antara Boy William dan Sarwendah.  Lantas, seperti apa pengakuannya? Simak artikelnya berikut ini!
Media Italia Ulas Karakteristik Jay Idzes, Soroti Kemampuan Ini yang Buat Jadi Rebutan Klub Serie A

Media Italia Ulas Karakteristik Jay Idzes, Soroti Kemampuan Ini yang Buat Jadi Rebutan Klub Serie A

. Jay Idzes yang saat ini membela Venezia menjadi rebutan klub besar Serie A di masa bursa transfer pemain musim dingin Liga Italia ini.  
Jadi Sorotan Publik! Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Harvey Moeis, 2023 Hartanya Naik Segini

Jadi Sorotan Publik! Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Harvey Moeis, 2023 Hartanya Naik Segini

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Respons Berkelas Pelatih Vietnam Kim Sang-ik Usai Kalahkan Singapura Meski Merasa Tak Adil, Ada Apa?

Respons Berkelas Pelatih Vietnam Kim Sang-ik Usai Kalahkan Singapura Meski Merasa Tak Adil, Ada Apa?

Timnas Vietnam mampu mengalahkan tuan rumah Singapura 0-2 pada semifinal Piala AFF 2024 meski terdapat situasi tak adil dalam pertandingan. Dia bilang jika...
Akhirnya Hasto Angkat Bicara soal Status Tersangka dari KPK: Risiko Apa Pun akan Dihadapi!

Akhirnya Hasto Angkat Bicara soal Status Tersangka dari KPK: Risiko Apa Pun akan Dihadapi!

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap. 
Selengkapnya
Viral