Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaporkan 11 mantan pegawai Komisi Pemberantasan KPK.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada 4.32 angka 1 merupakan informasi yang dikecualikan yakni hasil asesmen TWK atas nama pemohon," kata Ketua Majelis Komisioner KIP M. Syahyan saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar secara daring pada Jumat (18/3/2022).
Majelis komisioner KIP memutuskan informasi yang menjadi sengketa, yakni kertas kerja penilaian lengkap dari BKN yang memuat setidaknya metodologi penilaian hingga syarat asesor atau pewawancara tidak dalam penguasaan KPK (termohon).
Duduk sebagai ketua majelis adalah M. Syahyan dengan anggota masing-masing Gede Narayana dan Romanus Ndau.
Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan namun majelis mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait dengan data-data yang diberikan oleh KPK kepada asesor atau pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya.
Atas putusan tersebut, salah satu perwakilan pemohon, yaitu Ita Khoiriyah atau biasa dipanggil Tata mengatakan akan mengajukan banding.
"Berdasarkan putusan Majelis Komisioner KIP terkait sengketa informasi publik 11 eks-pegawai KPK terhadap KPK atas dokumen TWK pemohon, kami mempertimbangkan untuk mengajukan banding," kata Tata.
Load more