Jakarta - Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait dugaan pidana penipuan dan merk dagang yang menyeret nama pesohor Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
"Terkait dengan Juragan 99. Ada laporan polisi tahun 2021 laporan tahun lalu, tapi yang bersangkutan bukan pihak yang dilaporkan tetapi yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Lebih lanjut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, laporan polisi (LP) tersebut teregistrasi dengan nomor : LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Pelapor adalah istri Juragan 99, Shandy Purnamasari sebagai korban, yang melaporkan pengusaha ponsel Putra Siregar yang dikenal dengan julukan "King Giveaway".
Dalam laporan polisi tersebut, Shandy sebagai korban dan Putra Siregar sebagai terlapor. Adapun Juragan 99 sebagai saksi bersama Muhammad Fadhlan.
"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang (Juragan 99) diwakili advokat tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow Kosmetik dan PT Ekosjaya," kata Gatot.
Dalam laporan polisi tersebut, disebutkan perihal pelaporan kejahatan terkait merk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudara Shandy Purnamasari," ungkap Gatot.
Nama Juragan 99 akhir-akhir ini jadi perbincangan jagat maya, karena aksi "flexing" (pamer kekayaan) yang ternyata bukan miliknya.
Baru-baru ini crazy rich Malang itu terseret berita kontroversi soal pesawat jet pribadi yang ternyata milik orang lain. Begitupun sang istri juga sempat tersandung kontroversi terkait event Paris Fashion Week yang jadi perbincangan warganet. (ant/mii)
Load more