Putusan tersebut berbunyi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari (2022), kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," kata Gatot.(viva/put)
Load more