Mojokerto, Jawa Timur - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh keluar negeri sepanjang sudah divaksin tiga kali.
"ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin," ujarnya usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa.
Ia mengatakan ASN bisa dinas keluar negeri karena kondisi sudah mulai membaik, tetapi syaratnya vaksin kedua plus PCR.
"Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," katanya.
Termasuk saat ini, papar dia, pihaknya tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022 agar teman-teman ASN dan masyarakat bisa pulang kampung.
"Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin," katanya.
Disinggung apakah ada negara yang dilarang dikunjungi, Menpan mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Imigrasi dan Kemenlu untuk melihat negara yang masih tinggi angka Covid-19.
Load more