"Kami belum bisa pastikan rekening siapa yang disertakan dalam bilyet giro itu, sebab bank sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penyidik masih harus memperkuat alat bukti berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk otoritas perbankan. Sebab menurutnya, dengan merujuk dalam Undang-Undang Perbankan tidak bisa memberikan informasi mengenai identitas dan jumlah isi saldo rekening yang bersangkutan.
"Untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh, tunggu sampai balasan surat dari Bank Indonesia," kata dia pula.
Penyidik menetapkan Heriyanti beserta suaminya Rudi Sutadi, anak laki-lakinya, dan dokter pribadi keluarga mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Mereka ditetapkan sebagai saksi yang berada dalam pengawasan oleh polisi," katanya lagi.
Adapun rencananya Heriyanti akan kembali diperiksa penyidik sebagai saksi, Selasa pagi, namun beberapa waktu sebelum rilis pers digelar yang bersangkutan sakit, sehingga pemeriksaan diagendakan ulang.
Heriyanti ditangani oleh satu orang perawat dan satu orang dokter dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel di rumah pribadinya No. 1916 Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Selasa, sekitar pukul 15.17 WIB karena mengalami sesak napas.
Load more