Jakarta, tvOne
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan bahwa sistem integrasi tarif transportasi umum di Jakarta menjadi hal yang mendesak (urgen) karena merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.
Amanat yang dimaksud Syafrin tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
"Ada Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, di mana diamanatkan (untuk melakukan) integrasi," kata Syafrin di Jakarta, Rabu.
Bahkan, kata Syafrin, integrasi tersebut sudah terbilang telat karena presiden juga menginstruksikan pada Ratas sekitar Januari 2019 lalu agar integrasi segera dilaksanakan dengan tenggat waktu satu tahun.
"Sebenarnya ini sudah telat juga, karena pak presiden itu sudah menginstruksikan dilakukan integrasi segera dengan jangka waktu satu tahun," ujar dia.
Setelah diperintahkan oleh Presiden Jokowi, Pemprov DKI langsung menyiapkan sistem integrasi transportasi yang berawal dari sarana dan prasarana.
Load more