Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli di nagreg dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, hari ini Kamis (24/3).
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya ahli forensik.
"Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," ungkap Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy
Perkara kasus tabrak lari yang menewaskan Salsabila (14) dan Handi (16) melibatkan tiga terdakwa diantaranya Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Untuk terdakwa Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan Puspom TNI, ketiganya terbukti menabrak dua pasangan muda-mudi di kawasan Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketiganya lalu membuang jasad korban ke sungai Serayu Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.
Load more