Namun, saat ditanya terkait banyak pihak yang meragukan Kominfo dalam mengatasi serangan cyber soal pemilu digital. Politisi partai nasdem tersebut menyebutkan bahwa untuk menangkal serangan cyber adalah tanggung jawab dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.
"Kalau serangan cyber itu sepenuhnya domain BSSN. Di dalam PP 71 tahun 2019 secara teknis perlindungan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik baik penyelenggaraan eletronik private, maupun penyelenggaraan sistem elektronik publik itu didampingi dan dilakukan oleh BSSN RI," sebutnya.
"Kami mengambil langkah-langkah untuk perlindungan hak-hak masyarakat. Kominfo mengambil langkah-langkah dibawah Undangan-undang yang ada untuk melindungi kepentingan masyarakat," sambungnya. (Aris Wiyanto/ito)
Load more