Badung, Bali - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyatakan gagasan penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2024 dengan digitalisasi secara online atau e-voting berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini baru pembicaraan dengan KPU. Ini kan baru gagasan di KPU. Jadi bukan Menteri Kominfo, ini gagasan KPU tapi karena KPU punya agenda digitalisasi pemilihan, iya saya hadir di sana memberikan penjelasan terkait dengan potret infrastuktur dan kesiapan," kata Johnny, saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (25/3/2022).
"Sebetulnya pemanfaatan digitalisasi sudah dimulai oleh KPU RI jauh sebelumnya. Nah, saat sekarang dimana pembangunan infrastruktur yang sudah semakin masif baik blockchain, pembangunan satelit dan microsefal penyiapan akses-akses internet Wifi di desa-desa, bahkan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) lebih merata di tanah air," imbuhnya.
Selain itu, juga dari sisi teknologi informasi dan komunikasi sudah tersedia. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan pusat data nasional yang bisa memberikan dukungan kepada KPU.
"Apabila, KPU ingin meningkatkan layanan pemilihan umum melalui ekosistem digital. Apakah itu, elektronik counting ataupun elektronik vooting. Kita, memberikan dukungan dan kita punya potensi untuk melakukannya," katanya.
Namun, keputusan berada di tangan KPU apakah pada pemilu mendatang akan dilakukan pemilihan secara digital.
"Keputusannya ada pada KPU RI. Sampai di level mana mereka ingin memanfaatkan ekosistem digital, apakah sampai terbatas di eletronik counting atau sampai di eletronik vooting itu kewenangan sepenuhnya di KPU. Yang kami harapkan, apabila menggunakan digitalisasi harus dipastikan yang pertama adalah security sistem yang memadai, teknologi enkripsi yang kuat karena serangan cybernya saat ini begitu tinggi," ujarnya.
Namun, saat ditanya terkait banyak pihak yang meragukan Kominfo dalam mengatasi serangan cyber soal pemilu digital. Politisi partai nasdem tersebut menyebutkan bahwa untuk menangkal serangan cyber adalah tanggung jawab dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.
"Kalau serangan cyber itu sepenuhnya domain BSSN. Di dalam PP 71 tahun 2019 secara teknis perlindungan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik baik penyelenggaraan eletronik private, maupun penyelenggaraan sistem elektronik publik itu didampingi dan dilakukan oleh BSSN RI," sebutnya.
"Kami mengambil langkah-langkah untuk perlindungan hak-hak masyarakat. Kominfo mengambil langkah-langkah dibawah Undangan-undang yang ada untuk melindungi kepentingan masyarakat," sambungnya. (Aris Wiyanto/ito)
Load more