Jakarta - Epidemiolog Pandu Riono kembali mengunggah terkait pemecatan dr. Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari Ikatan Dokter Indonesia.
Dalam unggahan yang berbentuk surat tersebut menyebutkan, jika pemecatan Terawan dilatarbelakangi karena tak ada itikad baik dari yang bersangkutan sepanjang tahun 2018-2022.
"Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini," seperti yang dikutip surat dalam unggahan @pandu.riono
Load more