Kedua korban adalah kakak beradik usia 14 dan 20 tahun merupakan anak dari pelaku YK (43 tahun).
Bintang mengatakan pelaku yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban akan tetapi malah dengan keji-nya melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun.
Kasus ini terungkap karena korban yang berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan ayahnya ke paman-nya hingga kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Likupang.
Lebih lanjut, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Anak pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara dan tersangka YK sudah ditahan.
Sejak tahun 2010, pelaku memperkosa anaknya, namun pada saat itu korban masih takut karena diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan hal ini kepada orang lain.
Istri pelaku yang mengetahui perbuatan pelaku juga sangat takut karena diancam akan dibunuh jika melapor.(Ant/Jeg)
Load more