Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penipuan investasi aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
“Penyidik mengirimkan surat panggilan kedua pada Senin 28 Maret 2022 kepada saudara FSP alias Fakarcih,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Gatot mengatakan pemanggilan kedua dilayangkan karena Fakarcih tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin (21/3) lalu. Pria yang dikenal sebagai guru trading Indra Kenz tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Menurut dia, Fakarich tidak memberikan keterangan apapun terkait absennya pada pemanggilan pertama, apakah berhalangan karena sakit atau meminta waktu untuk diundur hari.
“Ia panggilan pertama tidak hadir, tanpa keterangan apapun, jadi penyidik layangkan panggilan kedua hari ini,” ujar Gatot.
Surat panggilan kedua dilayangkan langsung kepada Fakarich. Apabila tidak memenuhi panggilan kedua, maka penyidik dapat melakukan upaya pemanggilan dengan perintah membawa atau pemanggilan paksa.
Hal ini termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Pasal 112 ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Load more