Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro kembali mengingatkan bila vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa yang dijalankan oleh umat Muslim.
“Sebenarnya kalau kita ingat, ini sempat menjadi pembahasan di bulan Ramadhan tahun lalu. Tapi sudah ada fatwanya,” kata Reisa dalam Siaran Sehat yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, Reisa mengatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan oleh seluruh umat Muslim.
Reisa mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadhan sehingga tidak masalah untuk dilakukan. Hanya saja, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan vaksinasi agar tidak membatalkan puasa yang dijalankan.
Pertama, masyarakat harus mendapatkan istirahat dan makan makanan yang bergizi dengan takaran yang cukup, agar kondisi tubuh tetap memiliki energi yang baik sepanjang hari dan tidak lemas saat menunggu giliran vaksinasi di fasilitas kesehatan.
Reisa menuturkan penting pula bagi setiap orang untuk meminum minimal dua liter air putih per hari agar tubuh tidak kekurangan cairan dan terhindar dari berbagai macam penyakit pada saat melangsungkan ibadah puasa.
Dirinya juga menyarankan masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di pagi hari atau pada saat energi yang dimiliki oleh tubuh masih optimal.
Load more