Hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), yaitu disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan yang merupakan barang impor, tetapi menggunakan label/merek dalam negeri.
Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai.
"Dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, akan dibentuk tim gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI," kata Ketut Sumedana.(chm/ant)
Load more