LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen Life
Sumber :
  • ANTARA

Mantan Dirut Taspen Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Taspen Life periode 2017-2020.

Selasa, 29 Maret 2022 - 19:04 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020.

Kedua tersangka yakni, Maryoso Sumaryono, selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life dan Hasti Sriwahyuni, selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance tahun 2017.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari 29 Maret sampai dengan 17 April 2022 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam konferensi pers secara dari dari Kalimantan Barat yang dipantau dari Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ketut mengatakan dalam tindak pidana TPPU, ditetapkan hanya satu tersangka, yaitu tersangka Hesti Sriwahyuni (HS) yang berperan merekayasa laporan keuangan PT PRM seolah-olah PT PRM membiaya anjak piutang Sister Company yang sebenarnya tidak ada aktifitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence.

Tersangka HS juga berperan memberikan cek kosong sebagai jaminan Buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT.

Baca Juga :

"Tersangka HS mengatur serta menentukan penggunaan dana pencairan MTN di luar tujuan diterbitkannya MTN, yakni untuk kepentingan pribadi dan Grup PT Sekar Wijaya," tutur Ketut.

Sedangkan tersangka Maryoso Sumaryono memiliki peran menyetujui investasi pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.

Tersangka juga menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Intruksi (LPTI), pemindah buku-an dan cek terkait dengan investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017.

"Tersangka MS yang menginisiasi penyelesaian jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema investasi pada reksa dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund," ujar Ketut.

Posisi singkat kasus ini, pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Asuransi Jiwa Taspi melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk KPD di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa MTN PT PRM yang sejak awal diketahui tidak mendapat peringat/investement grade.

Kemudian, dana pencarian MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjajian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Grup Perusahaan PT Sekar Wijaya serta beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen, lanjut Ketut, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT Asuransi Jiwa Taspen kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

"Padahal uang yang dipergunakan untuk memberi tersebut berasal dari keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu," ungkap Ketut.

Penyidik mentersangkakan keduanya dengan primer Pasal 2 Ayat (1) juchto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juchto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 juchto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juchto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka Hasti Sriwahyuni juga dijerat dengan pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terpisah, Handika Hanggowongso selaku kuasa hukum tersangka mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap kliennya. Menurut dia, penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap kliennya dinilai agresif, hingga menimbulkan keheranan dari pihaknya.

"Karena apa alat buktinya untuk menduga klien kami melakukan korupsi dalam investasi Taspen Life? Apakah jika investasi anak usaha BUMN yang tidak mendapat fasilitas atau penugasan dari nergara, tidak mendapat modal investasi dari induk di BUMN atau APBN itu rugi merupakan kerugian negara," tanya Handika.

Meski begitu, lanjut Handika, ke depan pihaknya fokus mendampingi kliennya, dan berharap agar penyidik menghormati hak-hak tersangka terlebih usianya yang sudah sepuh.

"Semoga peristiwa ini tidak menggerus kepercayaan masyarakat kepada Taspen Life, selanjutnya kami akan ikuti proses hukum sebaik-baiknya, semoga ada keadilan," kata Handika.(ant/put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sandy Walsh Beberkan Kondisi Sebenarnya Kevin Diks Jelang Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi: Sampai Jumpa

Sandy Walsh Beberkan Kondisi Sebenarnya Kevin Diks Jelang Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi: Sampai Jumpa

Sandy Walsh membeberkan kondisi sebenarnya Kevin Diks menjelang laga Timnas Indonesia melawan Arab Saudi pada Kualifikasi Piala Dunia 2026, Selasa (19/11/2024).
Pemerintah Sepakat Bahas Revisi RUU DKJ untuk Kepastian Status Kota Jakarta

Pemerintah Sepakat Bahas Revisi RUU DKJ untuk Kepastian Status Kota Jakarta

Rapat yang dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri dana Kementerian Hukum dan DPD RI membahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta
Media Asing Ini Prediksi Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi dengan Skor Tipis 0-1 Meski Bermain di GBK, Ini Alasannya...

Media Asing Ini Prediksi Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi dengan Skor Tipis 0-1 Meski Bermain di GBK, Ini Alasannya...

Media asing asal Inggris, Sportsmole memprediksi Timnas Indonesia menelan kekalahan dari Arab Saudi dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Polisi Selidiki Oknum WNA Asal Korsel Ancam Penambang di Sungai Lariang Pakai Senjata Api

Polisi Selidiki Oknum WNA Asal Korsel Ancam Penambang di Sungai Lariang Pakai Senjata Api

Seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan, ancam penambang pasir di Sungai Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dengan menggunakan senjata api.
Media Korea Selatan Sebut Suporter Timnas Indonesia Tak Tahu Diri dan Lupa Bersyukur usai Minta PSSI Pecat Shin Tae-yong: Sulit Dipahami!

Media Korea Selatan Sebut Suporter Timnas Indonesia Tak Tahu Diri dan Lupa Bersyukur usai Minta PSSI Pecat Shin Tae-yong: Sulit Dipahami!

Media Korea Selatan sebut suporter Timnas Indonesia tak tahu diri dan tak bersyukur setelah meminta Shin Tae-yong mundur dari kursi pelatih skuad Garuda.
Dengan Dukungan Pemerintah, ICIIS 2024 Sukses Digelar dengan Partisipasi Lebih dari 600 Peserta

Dengan Dukungan Pemerintah, ICIIS 2024 Sukses Digelar dengan Partisipasi Lebih dari 600 Peserta

Pada Chemical Industry Invesment Summit (ICIIS) atau gelaran puncak investasi industri kimia di Indonesia 2024 yang digelar di Pullman Central Park Jakarta pada Senin (18/11).
Trending
Keputusan FIFA Bikin Timnas Indonesia Sulit Menang Lawan Arab Saudi di GBK, Kata Media Vietnam Mustahil...

Keputusan FIFA Bikin Timnas Indonesia Sulit Menang Lawan Arab Saudi di GBK, Kata Media Vietnam Mustahil...

Media Vietnam sebut Timnas Indonesia akan sulit menang lawan Arab Saudi akibat keputusan FIFA ini, peluang skuad Shin Tae-yong menang lawan Arab Saudi kecil?
Media Vietnam Terheran-heran dengan Timnas Indonesia, Usai Kalah Lawan Jepang kok Masih Lanjut...

Media Vietnam Terheran-heran dengan Timnas Indonesia, Usai Kalah Lawan Jepang kok Masih Lanjut...

Media Vietnam komentari langkah Timnas Indonesia usai kalah telak lawan Jepang, skuad Shin Tae-yong kini sedang persiapkan diri untuk menang lawan Arab Saudi.
Terpopuler: Pratama Arhan Jadi Sorotan Penuh Media Jepang, hingga Psikolog Bongkar Penyebab Perubahan Drastis Putri Anne Usai Bercerai dari Arya Saloka

Terpopuler: Pratama Arhan Jadi Sorotan Penuh Media Jepang, hingga Psikolog Bongkar Penyebab Perubahan Drastis Putri Anne Usai Bercerai dari Arya Saloka

Kabar terpopuler: Pratama Arhan jadi sorotan penuh media Jepang, hingga Psikolog bongkar penyebab perubahan drastis Putri Anne usai bercerai dari Arya Saloka.
FIFA Siap Beri Keuntungan Besar untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Arab Saudi dengan Syarat Begini, Shin Tae-yong Bisa Tersenyum

FIFA Siap Beri Keuntungan Besar untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Arab Saudi dengan Syarat Begini, Shin Tae-yong Bisa Tersenyum

Induk Organisasi Sepak Bola Internasional (FIFA) siap memberikan keuntungan besar untuk Timnas Indonesia di laga kontra Arab Saudi.
Sifat Asli Eliano Reijnders Dibocorkan Manajer Timnas Indonesia usai Kerap Dicampakkan Shin Tae-yong, Adik Tijjani Reijnders Itu Ternyata...

Sifat Asli Eliano Reijnders Dibocorkan Manajer Timnas Indonesia usai Kerap Dicampakkan Shin Tae-yong, Adik Tijjani Reijnders Itu Ternyata...

Manajer Timnas Indonesia, Sumardji baru-baru ini telah membocorkan sifat asli Eliano Reijnders usai dua kali dicoret oleh pelatih Shin Tae-yong dari skuad Garuda.
Calvin Verdonk Ceritakan Suasana di Ruang Ganti Usai Timnas Indonesia Kalah dari Jepang: Kami Semua...

Calvin Verdonk Ceritakan Suasana di Ruang Ganti Usai Timnas Indonesia Kalah dari Jepang: Kami Semua...

Calvin Verdonk menceritakan bagaimana suasana di ruang ganti usai Timnas Indonesia kalah dari Jepang 0-4.
Bakal Lawan Arab Saudi, Coach Justin Pernah Bilang Pemain Ini Harus Jadi Starter Timnas Indonesia, Bukan Thom Haye tapi...

Bakal Lawan Arab Saudi, Coach Justin Pernah Bilang Pemain Ini Harus Jadi Starter Timnas Indonesia, Bukan Thom Haye tapi...

Coach Justin pernah dengan tegas mengatakan bahwa pemain ini wajib dimainkan sebagai starter Timnas Indonesia, tak disangka ternyata bukan Thom Haye, siapa?
Selengkapnya
Viral