Jakarta - Hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr.Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar Ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
Dr James Allan Rarung selaku Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 menjelaskan bahwa pemberhentian dokter Terawan didasarkan oleh tiga hal.
Allan juga meminta pemberhentian dokter Terawan ini tidak diarahkan ke berbagai ranah.
"Fokus pada masalah etik, fokus masalah etik jangan dibawa keluar," katanya.
Allan menambahkan, bahwa IDI sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada dokter Terawan untuk melakukan pembelaan. Namun beliau tidak pernah hadir.
Load more