Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Dengan diterbitkannya aturan baru tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta mewajibkan masyarakat menunjukkan bukti telah mendapat suntikan vaksin Covid-19 untuk setiap kegiatan di Ibu Kota.
Dalam Kepgub yang diteken oleh Anies, Selasa (3/8) itu disebutkan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama).
Namun aturan ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bukti status telah divaksin hanya menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id.
Kepgub 966 dikeluarkan sehubungan dengan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang selama tujuh hari sejak 3—9 Agustus 2021. Aturan ini juga pelaksanaan dari Insturksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. (act)
Load more