LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Aktivitas di Salah Satu Pabrik Makanan di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • Antara

Pekerja di Sektor Esensial dan Kritikal Wajib Sudah Divaksinasi

Salah satunya mengatur soal kewajiban vaksinasi bagi pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Jumat, 6 Agustus 2021 - 13:22 WIB

Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan baru tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Salah satunya mengatur soal kewajiban vaksinasi bagi pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Aktivitas bekerja dalam sektor esensial diberlakukan dengan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada di tempat kerja dalam satu waktu bersamaan. Protokol kesehatan secara lebih ketat diterapkan melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja.

Sektor esensial yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara aktivitas bekerja dapat beroperasi 100% (seratus persen) untuk sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga :

Pelaksanaan aktivitas bekerja diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH) bagi perkantoran/tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Dalam keputusan nomor 1881 tahun 2021 itu disebutkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja.

  1. Pimpinan perusahaan mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Tim Penanganan Covid-19 yang terdiri dari pimpinan Perusahaan, bagian kepegawaian, Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Tenaga Medis pada pelayanan kesehatan kerja/Poliklinik perusahaan dan petugas keamanan/sekuriti;
  2. Tim penanganan Covid-19 sebagaimana huruf a di atas melakukan pelaporan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dalam hal ditemukan adanya pekerja terkonfirmasi Covid-19;
  3. Membatasi kapasitas jumlah orang yang berada pada tempat kerja paling banyak 50% (lima puluh persen) dalam waktu yang bersamaan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi sektor esensial;
  4. Beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi sektor kritikal;
  5. Menerapkan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH) bagi perkantoran/tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak termasuk dalam sektor kritikal dan esensial;
  6. Mewajibkan penggunaan masker di tempat kerja, utamanya penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis dan menginformasikan secara tertulis dalam bentuk poster atau banner serta mempergunakan alat pelindung diri lainnya (sarung tangan dan/atau face shield) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
  7. Membuat sistem pendataan tamu/pengunjung untuk kepentingan Tracing sekurang-kurangnya melalui Form Self-Assessment di perusahaan atau dengan memanfaatkan aplikasi telepon seluler Jejak@JAKI, serta wajib menyerahkan data tamu/pengunjung dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi apabila diminta;
  8. Melakukan pembersihan pada peralatan yang sering digunakan secara bersama dengan cairan disinfektan setiap harinya, dan melakukan penyemprotan disinfektan ruangan secara berkala setiap bulannya;
  9. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) sebelum masuk tempat kerja;
  10. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu/pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining;
  11. Menyediakan hand sanitizer di setiap lantai, area lift, dan mesin absensi;
  12. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada setiap area keluar-masuk perkantoran/tempat kerja;
  13. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri;
  14. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19;
  15. Memberikan perlindungan kesehatan terhadap pekerja yang terpapar Covid-19;
  16. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisasi risiko penularan dalam beraktivitas;
  17. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (lift, sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);
  18. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan;
  19. Menginformasikan dan memanfaatkan penggunaan aplikasi JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan Covid-19 kepada pekerja;
  20. Memberikan sanksi teguran berupa Surat Peringatan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
  21. Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
  22. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain);
  23. Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca;
  24. Dalam hal ditemukan pekerja terkonfirmasi Covid-19, dilakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan melakukan disinfeksi ruangan secara menyeluruh, serta melakukan pelaporan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta;
  25. Dalam hal terjadi klaster penularan Covid-19, pengelola gedung melakukan penutupan 1 (satu) kesatuan area/gedung perkantoran selama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan; dan
  26.  Memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas yang melakukan pemeriksaan. (act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Top 3 Bola: Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik, Suporter Timnas Jepang Minta Disambut, hingga Permintaan PSSI Disebut Tak Masuk Akal

Top 3 Bola: Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik, Suporter Timnas Jepang Minta Disambut, hingga Permintaan PSSI Disebut Tak Masuk Akal

Kumpulan tiga berita bola Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews.com sepanjang Selasa, 5 November 2024.
Menag Nasaruddin Umar Minta Fungsi Kesakralan Candi Borobudur Tak Dihilangkan: Ini Dilindungi Dunia

Menag Nasaruddin Umar Minta Fungsi Kesakralan Candi Borobudur Tak Dihilangkan: Ini Dilindungi Dunia

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar meminta agar masyarakat tidak menghilangkan fungsi kesakralan Candi Borobudur.
Dikunjungi Menhut Raja Juli, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto Janji Bakal Terjukan Pasukan Jaga Hutan Indonesia

Dikunjungi Menhut Raja Juli, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto Janji Bakal Terjukan Pasukan Jaga Hutan Indonesia

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan koordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan.
Peringati Hari Kesehatan Nasional, Menkes Budi Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Menkes Budi Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin melakukan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Mulai Sekarang Lakukan Tahajud Ketika Akan Subuh, Ustaz Adi Hidayat: Waktu Istimewa Dimana Karunia Allah SWT Turun

Mulai Sekarang Lakukan Tahajud Ketika Akan Subuh, Ustaz Adi Hidayat: Waktu Istimewa Dimana Karunia Allah SWT Turun

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyarankan kepada yang sudah biasa shalat tahajud untuk melakukannya ketika mendekati subuh. Mengapakah? Hal ini ternyata karena ini.
Dinilai Miliki Program Kerja Mumpuni, Purnawirawan TNI AL Beri Dukungan Pasangan Robinsar-Fajar

Dinilai Miliki Program Kerja Mumpuni, Purnawirawan TNI AL Beri Dukungan Pasangan Robinsar-Fajar

Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Cilegon, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo kembali mendapat dukungan dari kelompok masyarakat.
Trending
Ini Kronologi Versi Korban Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Berawal dari Pelaku...

Ini Kronologi Versi Korban Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Berawal dari Pelaku...

Kasus penganiaayan anggota Polda Maluku yakni Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga terhadap seorang sopir taksi online bernama Rizki berbuntut panjang.
Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Ternyata ada salah satu pemain Timnas Indonesia yang mualaf mengaku lebih suka tinggal di Indonesia daripada Belanda. Hal ini tentu menarik pecinta bola. Simak
Meutya Hafid Cerita Detik-detik Mencekam saat Polisi Geruduk Kementerian Komdigi Terkait Judi Online

Meutya Hafid Cerita Detik-detik Mencekam saat Polisi Geruduk Kementerian Komdigi Terkait Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menceritakan kondisi kementeriannya saat digeruduk polisi terkait kasus judi online.
Kunjungan ke Kota Manado, Kaesang Pangarep Titip Pesan Jokowi ke Pasangan Jimmy Rimba-Ivan Lumentut

Kunjungan ke Kota Manado, Kaesang Pangarep Titip Pesan Jokowi ke Pasangan Jimmy Rimba-Ivan Lumentut

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Kaesang Pangarep berkunjung ke Manado, bertemu pasangan Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut.
Kapolri Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat dalam Islam Hanya Setan yang Lakukan ...

Kapolri Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat dalam Islam Hanya Setan yang Lakukan ...

Dengan begitu, Asep kembali menyampaikan kalau perintah pembentukan Satgas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri. Menurut Ustaz Adi Hidayat judi online...
Dinilai Miliki Program Kerja Mumpuni, Purnawirawan TNI AL Beri Dukungan Pasangan Robinsar-Fajar

Dinilai Miliki Program Kerja Mumpuni, Purnawirawan TNI AL Beri Dukungan Pasangan Robinsar-Fajar

Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Cilegon, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo kembali mendapat dukungan dari kelompok masyarakat.
Pasangan Wenny-Michael Maju Pilwalkot Tomohon, Ketum PSI Kaesang Pangarep Sampaikan Pesan Khusus

Pasangan Wenny-Michael Maju Pilwalkot Tomohon, Ketum PSI Kaesang Pangarep Sampaikan Pesan Khusus

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memberikan dukungan untuk pasangan calon nomor urut 2 Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM) di Pilwalkot Tomohon.
Selengkapnya
Viral