ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Aktivitas di Salah Satu Pabrik Makanan di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • Antara

Pekerja di Sektor Esensial dan Kritikal Wajib Sudah Divaksinasi

Salah satunya mengatur soal kewajiban vaksinasi bagi pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Jumat, 6 Agustus 2021 - 13:22 WIB

Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan baru tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Salah satunya mengatur soal kewajiban vaksinasi bagi pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Aktivitas bekerja dalam sektor esensial diberlakukan dengan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada di tempat kerja dalam satu waktu bersamaan. Protokol kesehatan secara lebih ketat diterapkan melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja.

Sektor esensial yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara aktivitas bekerja dapat beroperasi 100% (seratus persen) untuk sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Pelaksanaan aktivitas bekerja diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH) bagi perkantoran/tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga

Dalam keputusan nomor 1881 tahun 2021 itu disebutkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja.

  1. Pimpinan perusahaan mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Tim Penanganan Covid-19 yang terdiri dari pimpinan Perusahaan, bagian kepegawaian, Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Tenaga Medis pada pelayanan kesehatan kerja/Poliklinik perusahaan dan petugas keamanan/sekuriti;
  2. Tim penanganan Covid-19 sebagaimana huruf a di atas melakukan pelaporan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dalam hal ditemukan adanya pekerja terkonfirmasi Covid-19;
  3. Membatasi kapasitas jumlah orang yang berada pada tempat kerja paling banyak 50% (lima puluh persen) dalam waktu yang bersamaan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi sektor esensial;
  4. Beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi sektor kritikal;
  5. Menerapkan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH) bagi perkantoran/tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak termasuk dalam sektor kritikal dan esensial;
  6. Mewajibkan penggunaan masker di tempat kerja, utamanya penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis dan menginformasikan secara tertulis dalam bentuk poster atau banner serta mempergunakan alat pelindung diri lainnya (sarung tangan dan/atau face shield) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
  7. Membuat sistem pendataan tamu/pengunjung untuk kepentingan Tracing sekurang-kurangnya melalui Form Self-Assessment di perusahaan atau dengan memanfaatkan aplikasi telepon seluler Jejak@JAKI, serta wajib menyerahkan data tamu/pengunjung dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi apabila diminta;
  8. Melakukan pembersihan pada peralatan yang sering digunakan secara bersama dengan cairan disinfektan setiap harinya, dan melakukan penyemprotan disinfektan ruangan secara berkala setiap bulannya;
  9. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) sebelum masuk tempat kerja;
  10. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu/pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining;
  11. Menyediakan hand sanitizer di setiap lantai, area lift, dan mesin absensi;
  12. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada setiap area keluar-masuk perkantoran/tempat kerja;
  13. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri;
  14. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19;
  15. Memberikan perlindungan kesehatan terhadap pekerja yang terpapar Covid-19;
  16. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisasi risiko penularan dalam beraktivitas;
  17. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (lift, sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);
  18. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan;
  19. Menginformasikan dan memanfaatkan penggunaan aplikasi JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan Covid-19 kepada pekerja;
  20. Memberikan sanksi teguran berupa Surat Peringatan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
  21. Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
  22. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain);
  23. Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca;
  24. Dalam hal ditemukan pekerja terkonfirmasi Covid-19, dilakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan melakukan disinfeksi ruangan secara menyeluruh, serta melakukan pelaporan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta;
  25. Dalam hal terjadi klaster penularan Covid-19, pengelola gedung melakukan penutupan 1 (satu) kesatuan area/gedung perkantoran selama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan; dan
  26.  Memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas yang melakukan pemeriksaan. (act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendag RI Gaspol Pererat Hubungan dengan Pakistan: Perdagangan Naik, Kemitraan Makin Lengket!

Mendag RI Gaspol Pererat Hubungan dengan Pakistan: Perdagangan Naik, Kemitraan Makin Lengket!

Mendag Budi Santoso gaspol perkuat hubungan dagang Indonesia-Pakistan. Perdagangan naik, kemitraan strategis makin lengket menuju pertumbuhan bersama!
Peternak Ayam Potong Di Sragen Bernafas Lega,Karena Ayam Mereka Dibeli CPI Dengan Harga RP 17.000 per Kg

Peternak Ayam Potong Di Sragen Bernafas Lega,Karena Ayam Mereka Dibeli CPI Dengan Harga RP 17.000 per Kg

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) melakukan penyerapan ayam pedaging dari peternak mandiri di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Alex Marquez Salip Sang Kakak di Puncak Klasemen MotoGP 2025, Omongan Marc Sebelum Race di Jerez akan Jadi Kenyataan?

Alex Marquez Salip Sang Kakak di Puncak Klasemen MotoGP 2025, Omongan Marc Sebelum Race di Jerez akan Jadi Kenyataan?

Riders andalan Gresini Racing asal Spanyol, Alex Marquez, berhasil meraih kemenangan pertamanya di kelas utama setelah menjadi juara MotoGP Spanyol 2025.
Oxford United Resmi Bertahan di Championship, Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On Putuskan Gabung Ole Romeny cs? Media Inggris Beri Bocoran

Oxford United Resmi Bertahan di Championship, Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On Putuskan Gabung Ole Romeny cs? Media Inggris Beri Bocoran

Setelah Oxford United resmi bertahan di Championship, pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On putuskan gabung dengan Ole Romeny cs?
Polres Blitar Kota Periksa Korban dan Pelaku Kasus Perundungan yang Viral

Polres Blitar Kota Periksa Korban dan Pelaku Kasus Perundungan yang Viral

Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa korban dan pelaku kasus perundungan yang videonya viral di media sosial.
Komisi I DPR Kecam Aksi KKB yang Tembak Ketua Komnas HAM Papua

Komisi I DPR Kecam Aksi KKB yang Tembak Ketua Komnas HAM Papua

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengecam keras aksi penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey

Trending

Reaksi Warga Inggris usai Marselino Ferdinan Cetak Gol ke Gawang Luton Town, Tertarik Lihat sang Bintang Timnas Indonesia Main Lawan Swansea

Reaksi Warga Inggris usai Marselino Ferdinan Cetak Gol ke Gawang Luton Town, Tertarik Lihat sang Bintang Timnas Indonesia Main Lawan Swansea

Warga Inggris bereaksi usai bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan mencetak gol ke gawang Luton Town.
Ratu Voli Korea Tak Pilih Megawati Hangestri dalam Ajang KYK Invitatioinal 2025

Ratu Voli Korea Tak Pilih Megawati Hangestri dalam Ajang KYK Invitatioinal 2025

Namun ajang laga eksibisi tahunan KYK Invitational 2025 tetap hadir untuk menghibur jeda masa kompetisi Liga Voli Korea 2025-2026 mendatang. 
Persib Jadi Sorotan Dunia, Aksi Bobotoh Dapat Pujian Jurnalis Spanyol di Laga Kontra PSS Sleman: Bikin Merinding!

Persib Jadi Sorotan Dunia, Aksi Bobotoh Dapat Pujian Jurnalis Spanyol di Laga Kontra PSS Sleman: Bikin Merinding!

Aksi para pendukung Persib Bandung, Bobotoh dalam laga lanjutan Liga 1, membuat salah satu jurnalis asing terpukau dan tak sungkan lempar pujian.
Marselino Ferdinan Memukau di Liga Inggris, Starter dan Cetak Gol Lagi Buat Oxford United Malam Tadi

Marselino Ferdinan Memukau di Liga Inggris, Starter dan Cetak Gol Lagi Buat Oxford United Malam Tadi

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil impresif dalam pertandingan lanjutan Liga Inggris U-21.
Jadi Kesempatan untuk Buktikan KOVO Menyesal, Perwakilan Indonesia Akan Hadapi Tim Korea di Turnamen yang Pernah Dijuarai Red Sparks

Jadi Kesempatan untuk Buktikan KOVO Menyesal, Perwakilan Indonesia Akan Hadapi Tim Korea di Turnamen yang Pernah Dijuarai Red Sparks

Jakarta Garuda menjadi satu dari delapan tim yang berpartisipasi dalam turnamen internasional Win+ Streak Volleyball Invitational (WSVI) Taichung 2025. 
Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Siapa sangka, 7 negara ini mendukung Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia 2026. Torehan sejarah bersama mantan pelatih Shin Tae-yong membuat level Indonesia
Omongan Calvin Verdonk kepada Media Belanda Mulai Jadi Kenyataan, Keputusan Resmi FIFA Bikin Timnas Indonesia Untung Besar

Omongan Calvin Verdonk kepada Media Belanda Mulai Jadi Kenyataan, Keputusan Resmi FIFA Bikin Timnas Indonesia Untung Besar

Hal yang pernah dibicarakan oleh Calvin Verdonk kepada media Belanda sukses menjadi kenyataan, dan itu bisa menguntungkan Timnas Indonesia. Apa itu?
Selengkapnya

Viral