Jakarta, tvOne
Pemerintah dan DPR mengupayakan untuk merumuskan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang implementatif dan berkeadilan pada korban.
"Kami menyadari bahwa seseorang dapat mengalami beberapa jenis kekerasan seksual atau gabungan antara kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya. Pemerintah dan DPR mengupayakan dalam merumuskan jangan sampai ada perbuatan kekerasan seksual yang tertinggal. Tetapi di lain pihak, juga jangan sampai tumpang tindih dengan peraturan lain. Ini memang memerlukan pendalaman dan diskusi. Maka dari itu, kami sangat mengapresiasi berbagai masukan. Ini merupakan wujud kehati-hatian kita dalam merumuskan norma hukum tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Dalam pembahasan RUU TPKS, pemerintah mengajukan alternatif perumusan atas pasal tentang pelecehan seksual yang sesungguhnya merupakan rumusan dari DPR.
Kemen PPPA mengapresiasi pandangan DPR terhadap rumusan DIM pemerintah sehingga pada akhirnya pemerintah dan DPR memiliki titik temu.
Meski begitu, ada hal-hal yang pembahasannya masih akan dilanjutkan kembali agar dapat diimplementasikan dengan baik ketika nanti RUU telah disahkan. Misalnya terkait konsepsi perbudakan seksual, eksploitasi seksual dan bagaimana konsepsi tersebut dapat dibedakan dari pelecehan seksual.
Dalam hal ini tim Panja DPR dan pemerintah memiliki sudut pandang berbeda mengenai frase eksploitasi seksual dan perbudakan seksual.
Halaman Selanjutnya :
Oleh karenanya, pemerintah meminta waktu untuk mencoba menyusun ulang rumusan sehingga hasilnya lebih baik.
Load more