Oleh karenanya, pemerintah meminta waktu untuk mencoba menyusun ulang rumusan sehingga hasilnya lebih baik.
Kemen PPPA mengapresiasi komunikasi konstruktif antara pihak pemerintah dan DPR.
Kolaborasi dan sinergi yang kuat ini diharapkan akan memperkuat kepercayaan publik, menumbuhkan semangat bersama dan menguatkan harapan kepada RUU TPKS yang memiliki tujuan untuk melindungi penyintas kekerasan seksual mendapat keadilan.
"Ke depan, pembahasan akan masuk ke ranah yang lebih teknis tentang pemidanaan dan proses acara pidana. Diharapkan pada sidang berikutnya kolaborasi dan sinergi dapat terjalin dengan semakin baik antara pemerintah dan DPR," katanya. (umm/ant)
Load more