Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Aziz Andriansyah, membenarkan bahwa Dinar miswari atau yang dikenal Dinar Candy, telah diperbolehkan pulang dan hanya dikenai wajib lapor usai menjalani pemeriksaan atas aksi pornoaksi yang dilakukannya saat memprotes perpanjangan PPKM oleh Pemerintah.
“Dinar Candy telah diperbolehkan pulang pada Jumat (6/8) dini hari tadi, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan dikenai wajib lapor.” Jelas Aziz.
Meski sudah diperbolehkan pulang, tambahnya, Dinar telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pornoaksi yang dilakukan wanita berusia 28 tahun tersebut
Penetapan tersangka terhadap perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Dari alat bukti yang dikumpulkan maka selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara. Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis.
Sebelumnya, warganet heboh karena aksi salah satu figur publik yang diduga Dinar Candy yang melakukan aksi tak terpuji yang menggelar aksi dengan hanya menggunakan bikini di tepi jalan raya, tepatnya trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. (rob/mii)
Load more