Bandung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat memastikan telah memberhentikan sementara dua auditor yang berinisial AMR dan HF dari tugasnya sebagai pemeriksa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib mengatakan pihaknya mendukung penyidikan yang kini dilakukan Kejati Jabar terhadap kasus tersebut. Dia pun menyesalkan adanya tindakan dua oknum yang diduga memeras sejumlah fasilitas kesehatan di Bekasi itu.
"Kami sepakat jika dari tim kami ada yang menyimpang dan berperilaku kurang baik, silakan diproses saja," kata Agus di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).
Kini oknum berinisial AMR telah ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka. Sedangkan HF tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi dua alat bukti dan dikembalikan ke pihak BPK.
Namun Agus memastikan akan melakukan pembinaan sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam profesi pemeriksa keuangan. Jika jaksa membutuhkan keterangan lebih lanjut, Agus memastikan pihaknya bakal mendukung.
"Kami punya majelis kode etik untuk bekerja khusus melakukan pembinaan kepada oknum HF tersebut," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tidak menutup kemungkinan ada perkembangan penetapan tersangka lainnya di kemudian hari.
Karena, kata dia, kini pihak penyidik masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti lainnya yang dapat menunjang proses penyidikan.
"Seandainya ternyata kami temukan cukup alat bukti, kami minta pertanggungjawaban yang turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut," kata Asep.
Asep pun menyebut tindakan pemerasan terhadap sejumlah fasilitas kesehatan itu adalah perbuatan oknum. Sehingga hal tersebut menurutnya tidak berkaitan dengan institusi BPK.
"Dan kami akan periksa semua hal terkait bagaimana terjadinya tindak pidana ini," kata Asep. ant/prs
Load more